SEKILAS PT POKPHAND
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Charoen Pokphand Indonesia Animal Feedmill Co. Limited, berdasarkan akta pendirian yang dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 7 Januari 1972, yang dibuat dihadapan Drs. Gde Ngurah Rai, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Akta No. 5 tanggal 7 Mei 1973 yang dibuat dihadapan Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. YA-5/197/21 tanggal 8 Juni 1973 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2289 tanggal 26 Juni 1973, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 65 tanggal 14 Agustus 1973, Tambahan No. 573. Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diubah, terakhir dengan Akta Notaris Fathiah Helmi , SH No.94 tanggal 19 Juni 2015. Akta tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHUAH.01.03-0949604 tanggal 8 Juli 2015. Sejak tanggal 18 Maret 1991, Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
PROFIL PT POKPHAND
Visi Perseroan adalah Menyediakan pangan bagi dunia yang berkembang. Dengan Misi Perseroan, yaitu Memproduksi dan menjual pakan, anak ayam usia sehari dan makanan olahan yang memiliki kualitas tinggi dan berinovasi Produk utama yang dihasilkan oleh Perseroan dan entitas anaknya adalah pakan ternak, ayam pedaging, anak ayam usia sehari komersial dan daging ayam olahan.
Bentuk dari pakan ternak yang diproduksi oleh Perseroan dapat berupa concentrate (konsentrat), mash (tepung), pellet (butiran) atau crumble (butiran halus). Perseroan telah mengembangkan merk yang tekenal di industri pakan, seperti HI-PRO, HI-PRO-VITE, BINTANG, BONAVITE, ROYAL FEED, TURBO FEED dan TIJI. Perseroan telah mengembangkan beberapa merk terkenal antara lain GOLDEN FIESTA, FIESTA, CHAMP dan OKAY, dengan keragaman produk seperti Karage, Nugget, Spicy Wing, Sosis dan produk lain.
Dasar Hukum Pendirian
Akta No. 6 tanggal 7 Januari 1972, yang dibuat dihadapan Drs. Gde Ngurah Rai, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Akta No. 5 tanggal 7 Mei 1973 yang dibuat dihadapan Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. YA-5/197/21 tanggal 8 Juni 1973 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2289 tanggal 26 Juni 1973, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 65 tanggal 14 Agustus 1973, Tambahan No. 573.
Akta Notaris Fathiah Helmi , SH No. 94 tanggal 19 Juni 2015. Akta tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHUAH.01.03-0949604 tanggal 8 Juli 2015.
Kepemilikan
PT Central Agromina 55,53%
Vinai Rakphongphairoj 0,00%
Masyarakat 44,47 %
Pencatatan di Bursa Saham
Bursa Efek Indonesia, sejak tanggal 18 Maret 1991
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id